Konsep Tauhid
dalam Perspektif Syaikh Nafis al-Banjari
(Telaah atas Kitab al-Durr al-Nafis
karya Syaikh Muhammad Nafis al-Banjari)
Atabik
*) Penulis adalah Doktorandus (Drs.) dan Magister Agama (M.Ag.) yang diperoleh dari program pasca sarjana IAIN Syarif Hidayatullah. Sampai sekarang dia adalah dosen-tetap dan menjabat sebagai sekretaris di Jurusan Pendidikan Islam (Tarbiyah), serta sekretaris Senat STAIN Purwokerto. Abstract: Syaikh Muhammad Nafis al-Banjari is an Indonesian eminent tasawuf thinker. His tauhid conceptions contain sufistic nuance, different with kalam nuance from folk of mutakallimin. This thought represents important contribution to Islam science discourse. His work, al-Durr al-Nafis(Beautiful Pearl) containing four main theme: wahdat al-af’al (unity of deed), wahdat asma (unity of name), wahdat sifat (unity of attribute), and wahdat dzat (unity of essence). From our studies, his views about tauhid in sufistic nuance remain in syahadah’s (testimonial) framework. Hence, he remains stick on the wahdat al-syuhud idea, contrasted with wahdat al-wujud. Keyword: Nafis alBanjari, tauhid, tasawuf, wahdat al-wujud, wahdat al-syuhud.
Pendahuluan
Sejarah perkembangan pemikiran Islam di Nusantara mencatat banyak pemikir dalam berbagai bidang ilmu, termasuk di bidang tasawuf. Perbincangan tentang konsep-konsep di dalam tasawuf sesungguhnya berpangkal pada perbincangan tentang konsep tauhid, yang secara literal berarti mengesakan Tuhan. Dalam perspektif Abd al-Haq Anshari, konsep tauhid dalam kepustakaan sufi memiliki makna lebih dari sekadar makna dasar di atas. Tauhid memiliki empat makna yang berbeda yakni: pertama, mengimani dan meyakini keesaan Tuhan, kedua, disiplin kehidupan lahir dan batin berdasarkan kepercayaan tersebut, ketiga, pengalaman dalam persatuan dan penyatuan dengan Tuhan, dan keempat, teosofi atau filosofi tentang kenyataan yang bertolak dari pengalaman kultural.1 Salah satu dari empat makna tauhid di atas, dielaborasi lebih jauh oleh seorang sufi Nusantara yakni Syaikh Muhammad Nafis al-Banjari dalam karyanya al-Durr al-Nafis. Syaikh Muhammad Nafis al-Banjari adalah satu di antara nama besar pemikir tasawuf Nusantara. Dia adalah orang kedua yang sangat berpengaruh di Kalimantan setelah Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari (1710-1812). Jika Muhammad Arsyad al-Banjari lebih dikenal sebagai ahli fiqih, maka Muhammad Nafis al-Banjari lebih dikenal sebagai ahli tasawuf. Karya Nafis al-Banjari yang berjudul al-Durr al-Nafis merupakan satu kontribusi yang cukup berarti bagi khasanah intelektual Islam di Nusantara. Tulisan ini melihat pemikiran Syaikh Nafis al-Banjari tentang konsep tauhid. Konsep tauhid dalam penjabaran Syaikh Nafis lebih kental dengan muatan sufistik ketimbang muatan kalam sebagaimana telaah para mutakallimin. Karena itulah penulis tertarik untuk melihat pemikiran Syaikh Nafis al-Banjari di dalam kitab al-Durr al-Nafis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar